Pengisian JJM Valid Dapodik SD Kurikulum KTSP/2006

Pengisian JJM Valid Dapodik SD Kurikulum KTSP/2006

Sobat operator sekolah yang saya hormati, JJM atau Jumlah Jam Mengajar per minggu tentunya menjadi hal yang sangat sensitif di dalam pengerjaan Dapodik, hal ini dikarenakan JJM sangat berpengaruh terhadap cair atau tidaknya tunjangan kepada guru yang ada di sekolah kita. Sobat Operator sekolah tentunya tidak ingin jika tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional dan tunjangan tunjangan lain kepada guru tidak cair kan? 

sebelumnya wajib kita ketahui kategori JJM yang terbagi menjadi tiga yaitu :

1. JJM adalah jumlah jam mengajar, berasal dari jumlah jam yang di input pada rombel pada dapodik.

2. JJM adalah jumlah jam mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh masing-masing satuan pendidikan.

3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, JJM ini dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimiliki oleh guru yang bersangkutan.


Rincian JJM Kurilulum SD KTSP

Yang perlu kita perhatikan dalam pengisian JJM adalah pembagian jam mengajar kepada guru yang mengacu pada isi dari Kurikulum SD KTSP yang tertulis pada Permendiknas No. 22 Tahun 26.berikut rinciannya :

1. Kelas satu :Jumlah Jam Maksimum adalah 26 + 4 atau 30 jam
   Guru Kelas SD mendapat jam mengajar 24 jam
   Guru Pendidikan Agama mendapat jam mengajar 2 jam maksimal 3 jam
   Guru Pendidikan Olahraga mendapat jam mengajar  2 jam maksimal 3 jam
   Jam tambahan tersisa yaitu 2 jam, bisa di isi dengan pelajaran muatan lokal tertentu

2. Kelas dua :Jumlah Jam Maksimum adalah 27 + 4 atau 31 jam
   Guru Kelas SD mendapat jam mengajar 24 jam
   Guru Pendidikan Agama mendapat jam mengajar 3 jam
   Guru Pendidikan Olahraga mendapat jam mengajar 2 jam, maksimal 4 jam
   Jam tambahan wajib tersisa yaitu empat jam (dari sistem dapodik)

3. Kelas tiga :Jumlah Jam Maksimum adalah 28 + 4 atau 32 jam
   Guru Kelas SD mendapat jam mengajar 24 jam
   Guru Pendidikan Agama mendapat jam mengajar 3 jam
   Guru Pendidikan Olahraga mendapat jam mengajar 3 jam maksimal 4 jam
   Guru Muatan lokal mendapat jam mengajar 2 jam
   Jam tambahan wajib tersisa yaitu empat jam (dari sistem dapodik)

4. Kelas empat :Jumlah Jam Maksimum adalah 32 + 4 atau 36 jam
   Guru Kelas SD mendapat jam mengajar 24 jam
   Guru Pendidikan Agama mendapat jam mengajar 3 jam
   Guru Pendidikan Olahraga mendapat jam mengajar 4 jam
   Guru Muatan lokal mendapat jam mengajar 2 jam
   Jam tambahan wajib tersisa yaitu empat jam (dari sistem dapodik)

5. Kelas lima :Jumlah Jam Maksimum adalah 32 + 4 atau 36 jam
   Guru Kelas SD mendapat jam mengajar 24 jam
   Guru Pendidikan Agama mendapat jam mengajar 3 jam
   Guru Pendidikan Olahraga mendapat jam mengajar 4 jam
   Guru Muatan lokal mendapat jam mengajar 2 jam
   Jam tambahan wajib tersisa yaitu empat jam (dari sistem dapodik)

6. Kelas enam :Jumlah Jam Maksimum adalah 32 + 4 atau 36 jam
   Guru Kelas SD mendapat jam mengajar 24 jam
   Guru Pendidikan Agama mendapat jam mengajar 3 jam
   Guru Pendidikan Olahraga mendapat jam mengajar 4 jam
   Guru Muatan lokal mendapat jam mengajar 2 jam
   Jam tambahan wajib tersisa yaitu empat jam (dari sistem dapodik)


Contoh Pengisian JJM di Rombel Kelas 6.
1. Guru Pendidikan agama 3 jam
2. Guru Kelas 24 jam
3. Guru Penjas 4 Jam
4. Kepala Sekolah mapping guru Kelas jam mengajar PKn

Untuk jam mengajar kepala sekolah SD berhak mendapatkan JJM linier 18 jam dari tugas tambahan yang dimilikinnya. Agar JJM linier minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan sertifikasi maka harus di tambahkan 6 jam sesuai dengan bidang sertifikasinya. Misalnya Kepala sekolah tersebut memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru kelas maka di isikan dalam Mapping rombel dapodik dan disarankan sebaiknya di kelas tinggi atau kelas 4,5,6 sebagai Guru kelas. Sangat disarankan Kepala Sekolah mengajar bidang studi PKn. Atau misalnya Kepala sekolah memiliki sertifikat Guru Agama maka tetap di isikan sebagai guru agama kelas 4,5,6.

sekian, itu saja yang bisa saya bagikan untuk pembahasan tentang Pengisisan JJM Valid Dapodik SD Kurikulum KTSP/2006. untuk cara memasukkan Jam tambahan sebagai kepala sekolah akam saya bahas di posting selanjutnya semoga bermanfaat dan bisa menjadikan data Sekoalh kita sebagai data yang berkualitas. Salam Satu Data

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »